Kamis, 02 Juni 2011

Tugas,Wewenang dan Hak Lembaga Tinggi Negara

Tugas,Wewenang dan Hak Lembaga Tinggi Negara





PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Membahas tentang Lembaga Tinggi suatu Negara Pasti tidak bisa lepas dari konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Karena konstitusi merupakan hukum dasar penyelenggaraan suatu pemerintahan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD '45) adalah konstitusi Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, dalam sidang BPUPKI. UUD '45 berlaku dari sejak disahkan, hingga waktu pengakuan kedaulatan RIS (di mana konsitusi yang berlaku adalah UUD RIS sampai dengan 17 Agustus 1950, digantikan dengan UUD Sementara sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.) UUD '45 mulai berlaku kembali setelah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, sampai sekarang. Pada masa Orde Reformasi, UUD '45 telah mengalami proses amandemen sebanyak 4 kali. UUD 1945 merupakan landasan dasar Nasional dan landasan dasar Internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat mempertahankan kemerdekaan dan persatuan Indonesia sampai saat ini. Dalam sistem ketatanegaraan RI , DPR termasuk lembaga tinggi negara bersama Presiden, BPK, dan MA. Masing-masing lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas, wewenang, dan hak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sistem pemerintahan bukan parlementer, tetapi presidensil.
Berdasarkan uraian diatas, maka didalam makalah yang singkat ini penulis akan coba memaparkan tentang tugas-tugas dan wewenang dari pada lembaga-lembaga tertinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat diambil sebagai rumusan masalah adalah “ Apa tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45”.


C. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.
ISI DAN PEMBAHASAN
A. Lembaga Tinggi Negara

Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap Ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh 
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi termasuk pengaturan administrasi para Hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
B. Tugas dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara

1) Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan 
Republik Indonesia. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDMemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan DaratAngkatan Laut, dan Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahayaMengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UUMeresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPRMenetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah AgungMengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.


2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan wewenang MPR antara lain:
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umumMemutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannyaMelantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannyaMemilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannyaMemilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Perubahan (Amandemen) 
UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan 
GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.

3) Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaMembahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasanMenetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPDMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintahMemilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPDMembahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh PresidenMemilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisiMemberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lainMenyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Hak DPR
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

4) Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan 
Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerahprovinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

5) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-UndangMengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Pada Mahkamah Agung terdapat 
hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh

6) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di 
Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh 
Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

7) Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara 
Indonesiayang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti berikut ini :
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD(sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
8) Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tujuan Komisi Yudisial
  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.



Tugas Komisi Yudisial

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
  1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan


Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.








PENUTUP

A. Kesimpulan

Dengan merujuk pada aturan yang terdapat dalam UUD, maka sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem Presidensial. Tidak terdapat perubahan mengenai hal ini, meski Amandemen UUD 1945 mengubah aturan-aturan dasar dalam kehidupan bernegara kita. Memang pernah terjadi pada masa awal kemerdekaan, ketika UUD 1945 menjadi konstitusi Indonesia, kita mempraktikkan demokrasi parlementer. Tetapi, berbagai hambatan yang muncul dalam praktik tersebut kemudian membuat kita kembali kepada praktik presidensialisme.
Sejak kembali pada UUD 1945 pad 5 Juli 1959 hingga berakhirnya kekuasaan Soeharto pada 21 Mei 1998, praktik presidensialisme di Indonesia lebih banyak menonjolkan peran presiden secara berlebihan. Kenyataan yang demikian menyadarkan bangsa Indonesia bahwa perlu ada perubahan agar Presiden yang menjadi figur sentral dalam presidensialisme tidak menjadi pemimpin yang otoriter. Karena itu, berbagai perubahan peraturan dalam perundang-undangan coba dilakukan sejak awal lahirnya era reformasi hingga kini. Perubahan yang paling mendasar adalah dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945 yang telah memberi peran yang lebih proporsional terhadap lembaga-lembaga negara, begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.


B. Saran
Dalam pelaksanaan kebijakan publik, harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku 
internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatustandar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk pelaksanaannya.










DAFTAR PUSTAKA

Mudzakir Arief, Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Global, Semarang, Aneka Ilmu, 2006.
Ptramudito Sumalyo, Ideologi Negara dan Tantangan Zaman, Jakarta, PT Golden Terayon Press, 1995.
Budianto, Kewarganegaraan SMA XII, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2005.
Badrika Iwayan, Sejarah Nasional Indonesia dan Umum SMU Kelas 2, Jakarta, Penerbit Erlangga, 1999
Rogers, Everett M dan Shoemaker, F Floyd, 1981. Memasyarakatkan Ide-Ide Baru, Usaha Nasional : Surabaya.

http://id.wikipedia.org/wiki/LembagaTinggiNegara
www.google.com
www.yahoo.com






atau download file
disini (via ms.word)
disini (via open office)

Minggu, 20 Maret 2011

5 hal yang dirugikan dari PACARAN

Mang siapa aja sih yg dirugikan ? Kayaknya Dramatis Banget ya ?
ini cukup garis besarnya saja.


1. PIHAK WANITA YANG DIPACARI

Wanita itu Fisik & hatinya cenderung lebih lemah dari Laki2. Ingatlah, ketika berpacaran, lelaki bisa meninggalkan wanita kapanpun yg ia mau ( Karena Ikatanya cuma IKATAN SEMU ).

adapun komitmen cinta & rasa saling percaya, itu BUKAN Ikatan . Ketika Wanita itu disakiti maupun dinodai oleh pacarnya, apakah komitmen cinta & rasa saling percaya bisa dijadikan sebagai pembelaan bagi si wanita ? Klo lelakinya bilang " so What gitu loh ? Resiko ",

Nah Lo mau bilang apa ?

2.PIHAK PRIA YANG MEMACARI

Lelaki , terutama yg masih muda, adalah harapan bagi Masyarakatnya. dia dituntut bekerja, belajar, membangun Masyarakat yg maju & Produktif.

ketika berpacaran, dia sebenarnya sedang menjalani "IKATAN SEMU", dimana si wanita bebas meninggalkannya kapanpun.

kalau sudah begini, si lelaki tadi yg udah terlanjur Cinta Berat biasanya menjaga sekuat tenaga agar si Wanita tidak Kabur dari dirinya. Inilah mungkin yg membuat tmn2 kita yg masih pacaran HP nya berdering terus, bentar2 bunyi, tapi kalau dilihat isi pembicaraannya, kata2 nya gak jauh dari " udah makan belom ? " atau " yang, lagi ngapain ? ". Kebayang gimana klo lagi deadline waktu kerja, atau waktu Ujian kayak begini, gak banget deh !

Waktu2 Produktif yg harusnya dimanfaatkan dgn yg bermanfaat, dibuang utk yg gak berguna hanya sekedar menjaga "IKATAN SEMU". Gak tenang jadinya.(berat banget c tatang ngomongnya...ky yang iya aja!!!!heheheh)


3.PIHAK ORTU SI WANITA YANG DIPACARI

Mungkin ada diantara kita yg Orangtuanya bangga anak perempuannya pacaran. Mungkin mereka belum sadar, bahwa ketika pacaran, sebenarnya anak perempuannya sedang "Dipinjam" .

naaah, yang namanya dipinjam, klo yg meminjamnya itu orang baik, akan dipulangkan dlm keadaan baik. tapi bagaimana klo yg meminjam itu pura2 baik, lalu ditengah jalan dirusak, lalu dipulangkan dalam keadaan HANCUR, Orangtua mana yang tidak akan Hancur hatinya ?

maaf Pak, Bu, klo sudah begini, masih bangga kalau anaknya jadi " BARANG PINJAMAN " ?

4.PIHAK YANG CEMBURU KEPADA PASANGAN TERSEBUT

Cemburu adalah Salah satu sifat Manusia, apalagi di negeri yg dimana laki2 & perempuan bercampur baur,saling mengenal tanpa batasan, perasaan suka thd lawan jenis lebih mudah hinggap.

Terbayangkah apabila anda ( Misalnya ) sedang berpacaran, lalu ada orang yg menyimpan rasa suka juga thd anda melihat anda sedang bermesraan ? oww...betapa sakitnya .

Ketika dia membuka Facebook anda, & dilihat olehnya ada kata2 mesra dari pacar anda, oww... betapa pedihnya.

Tapi dalam keadaan seperti itu, dia masih bisa menggantung harapan, karena anda belum nikah. ( udah Hatinya patah, DIGANTUNG LAGI !!! ).

Apalagi kalau yg cemburu kepada anda itu org yg bisa dibilang sholeh. tapi ketika melihat anda dengannya org tersebut berkata dalam hatinya "Kenapa harus dia ? kenapa bukan aku ? apakah aku kurang Sholeh ? atau karena aku terlalu sholeh ?. klo begini jadinya, apa masih bisa dibilang sholeh ?

dlm keadaan seperti ini anda tidak bisa melarang dia utk tidak cemburu, wong anda belum nikah kok. hati2, orang seperti ini bisa NEKAT !.

Kasihanilah mereka, mereka juga punya hak.


5.PIHAK MASYARAKAT

Dibebaskannya orang berpacaran mengakibatkan mudahnya pertemuan 2 pasang Insan. ini adalah jalan masuk bagi Prostitusi , seks bebas, Dll . orang akan melenggang bebas di jalan2 bersama pasangan ilegalnya, melakukan tawar menawar harga, dsb, kalau tertangkap, alasannya : Pacaran.

Prostitusi jelas meresahkan Masyarakat, bukan disini tempat menjelaskannya.

Rabu, 16 Maret 2011

50 Ciri Orang Sukses

1.Carilah dan temukan kesempatan di mana orang lain saat orang lain gagal menemukannya.
2.Orang sukses melihat masalah sebagai bahan pembelajaran an bukannya kesulitan belaka.
3.Fokus pada solusi, bukan berkubang pada masalah yang ada.

4.Menciptakan jalan suksesnya sendiri dengan pemikiran dan inovasi yang ada.

5.Orang sukses bisa merasa takut, namun mereka kemudian mengendalikan dan mengatasinya.

6.Mereka mengajukan pertanyaan yang tepat, sehingga menegaskan kualitas pikiran dan emosional yang positif.

7.Mereka jarang mengeluh.

8.Mereka tidak menyalahkan orang lain, namun mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka.

9.Mereka selalu menemukan cara untuk mengembangkan potensi mereka dan menggunakannya dengan efektif.

10.Mereka sibuk, produktif, dan proaktif, bukan luntang-lantung.

11.Mereka mau menyesuaikan diri dengan sifat dan pemikiran orang lain.

12.Mereka memiliki ambisi atau semangat.

13.Tahu benar apa yang diinginkan.

14.Mereka inovatif dan bukan plagiat.

15.Mereka tidak menunda-nunda apa yang ada.

16.Mereka memiliki prinsip bahwa hidup adalah proses belajar yang tiada henti.

17.Mereka tidak menganggap diri sempurna sehingga sudi belajar dari orang lain.

18.Mereka melakukan apa yang seharusnya, bukan apa yang mereka mau lakukan.

19.Mereka mau mengambil resiko, tapi bukan nekat.

20.Mereka menghadapi dan menyelesaikan masalah dengan segera.

21.Mereka tidak menunggu datangnya keberuntungan, atau kesempatan. Merekalah yang menciptakannya.

22.Mereka bertindak bahkan sebelum disuruh/ diminta.

23.Mereka mampu mengendalikan emosi dan bersikap profesional.

24.Mereka adalah komunikator yang handal.

25.Mereka mempunyai rencana dan berusaha membuatnya menjadi kenyataan.

26.Mereka menjadi luar biasa karena mereka memilih untuk itu.

27.Mereka berhasil melalui masa-masa berat yang biasanya membuat orang lain menyerah.

28.Mereka tahu apa yang penting bagi mereka dan melakukan yang terbaik yang mereka bisa.

29.Mereka memiliki keseimbangan. Mereka tahu bahwa uang hanya alat, bukan segalanya.

30.Mereka paham betul pentingnya disiplin dan pengendalian diri.

31.Mereka merasa aman karena mereka tahu mereka berharga.

32.Mereka juga murah hati dan baik hati.

33.Mereka mau mengakui kesalahan dan tidak segan untuk minta maaf.

34.Mereka mau beradaptasi dengan perubahan.

35.Mereka menjaga kesehatan dan performa tubuh.

36.Mereka rajin.

37.Ulet

38.Mereka terbuka dan mau menerima masukan dari orang lain.

39.Mereka tetap bahagia saat menghadapi pasang surut kehidupan.

40.Mereka tidak bergaul dengan orang-orang yang salah/ merusak.

41.Mereka tidak membuang waktu dan energi emosional untuk sesuatu yang di luar kendali mereka.

42.Mereka nyaman bekerja di tempat yang ada.

43.Mereka memasang standar yang tinggi bagi diri sendiri.

44.Mereka tidak mempertanyakan mengapa mereka gagal namun memetik pelajaran dari itu semua.

45.Mereka tahu bagaimana harus rileks, menikmati apa yang ada, dan mampu bersenang-senang dalam kecerobohan sekalipun.

46.Karir mereka bukanlah siapa mereka, itu hanyalah pekerjaan.

47.Mereka lebih tertarik pada apa yang efektif ketimbang pada apa yang mudah.

48.Mereka menyelesaikan apa yang telah mereka mulai.

49.Mereka menyadari bahwa mereka bukan hanya makhluk hidup belaka, namun juga makhluk rohani.

50.Mereka melakukan pada yang mereka katakan.

Jadi, apakah ada beberapa kebiasaan yang sudah menjadi bagian dari hidup Anda saat ini?! Jika ada, kembangkan itu, dan tambahkan peluang sukses Anda dengan melakukan yang lain.

Ingat, sukses bukanlah milik orang yang tidak pernah gagal, melainkan milik orang yang tidak pernah menyerah

Sumber: http://juandry.blogspot.com/2009/12/50-kebiasaan-orang-sukses.html

Kamis, 17 Februari 2011

Bumi ke Langit

yeah... from the sea to the sky...
i see reflection...
check it out... everybody c'mon..

teori simple tak sekompleks teori darwin
tapi tak gampang sperti coba menangkap angin
contoh... standar manusia tapi standar yang mana?
karna semua ingin lebih dari sebelumnya
jika satu tambah satu sama dengan dua
knpa hitunganku slalu saja tidak sama...
mungkin saja karna faktor x
atau mungkin manusia slalu ikuti teks
terkadang anak panahku melesat jauh
terkadang ku tangguh lalu kemudian jatuh
aku coba bangkit meskipun sulit
kecepatan penuh dari bumi ke langit


ku coba untuk bangkit... bumi ke langit
meski terasa sulit... dari bumi ke langit
terbang melayang... bumi ke langit
dari bumi ke langit... dari bumi ke langit

u... u... u... can see me when i drop...
rise again... i rise again to the top!!!
sperti ku turunkan kepala diatas debu
saat bertemuNya walau jarang lima waktu
mungkin ku rasa apa yang kau rasakan...
dan mungkin kau tau rasanya bila tertekan
sering ku bertingkah seperti charlie caplin
tak banyak bicara, bergerak seperti mesin
smoooth... seperti tanpa gerakan
mereka berfikir mungkin ku tak punya tujuan
aku coba bangkit... meskipun sulit
kecepatan tinggi... dari bumi ke langit