Kamis, 02 Juni 2011

Tugas,Wewenang dan Hak Lembaga Tinggi Negara

Tugas,Wewenang dan Hak Lembaga Tinggi Negara





PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Membahas tentang Lembaga Tinggi suatu Negara Pasti tidak bisa lepas dari konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Karena konstitusi merupakan hukum dasar penyelenggaraan suatu pemerintahan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD '45) adalah konstitusi Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, dalam sidang BPUPKI. UUD '45 berlaku dari sejak disahkan, hingga waktu pengakuan kedaulatan RIS (di mana konsitusi yang berlaku adalah UUD RIS sampai dengan 17 Agustus 1950, digantikan dengan UUD Sementara sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.) UUD '45 mulai berlaku kembali setelah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, sampai sekarang. Pada masa Orde Reformasi, UUD '45 telah mengalami proses amandemen sebanyak 4 kali. UUD 1945 merupakan landasan dasar Nasional dan landasan dasar Internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat mempertahankan kemerdekaan dan persatuan Indonesia sampai saat ini. Dalam sistem ketatanegaraan RI , DPR termasuk lembaga tinggi negara bersama Presiden, BPK, dan MA. Masing-masing lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas, wewenang, dan hak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sistem pemerintahan bukan parlementer, tetapi presidensil.
Berdasarkan uraian diatas, maka didalam makalah yang singkat ini penulis akan coba memaparkan tentang tugas-tugas dan wewenang dari pada lembaga-lembaga tertinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat diambil sebagai rumusan masalah adalah “ Apa tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45”.


C. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.
ISI DAN PEMBAHASAN
A. Lembaga Tinggi Negara

Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap Ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh 
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi termasuk pengaturan administrasi para Hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
B. Tugas dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara

1) Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan 
Republik Indonesia. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDMemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan DaratAngkatan Laut, dan Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahayaMengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UUMeresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPRMenetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah AgungMengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.


2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan wewenang MPR antara lain:
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umumMemutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannyaMelantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannyaMemilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannyaMemilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Perubahan (Amandemen) 
UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan 
GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.

3) Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaMembahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasanMenetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPDMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintahMemilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPDMembahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh PresidenMemilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisiMemberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lainMenyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Hak DPR
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

4) Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan 
Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerahprovinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

5) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-UndangMengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Pada Mahkamah Agung terdapat 
hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh

6) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di 
Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh 
Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

7) Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara 
Indonesiayang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti berikut ini :
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD(sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
8) Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tujuan Komisi Yudisial
  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.



Tugas Komisi Yudisial

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
  1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan


Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.








PENUTUP

A. Kesimpulan

Dengan merujuk pada aturan yang terdapat dalam UUD, maka sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem Presidensial. Tidak terdapat perubahan mengenai hal ini, meski Amandemen UUD 1945 mengubah aturan-aturan dasar dalam kehidupan bernegara kita. Memang pernah terjadi pada masa awal kemerdekaan, ketika UUD 1945 menjadi konstitusi Indonesia, kita mempraktikkan demokrasi parlementer. Tetapi, berbagai hambatan yang muncul dalam praktik tersebut kemudian membuat kita kembali kepada praktik presidensialisme.
Sejak kembali pada UUD 1945 pad 5 Juli 1959 hingga berakhirnya kekuasaan Soeharto pada 21 Mei 1998, praktik presidensialisme di Indonesia lebih banyak menonjolkan peran presiden secara berlebihan. Kenyataan yang demikian menyadarkan bangsa Indonesia bahwa perlu ada perubahan agar Presiden yang menjadi figur sentral dalam presidensialisme tidak menjadi pemimpin yang otoriter. Karena itu, berbagai perubahan peraturan dalam perundang-undangan coba dilakukan sejak awal lahirnya era reformasi hingga kini. Perubahan yang paling mendasar adalah dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945 yang telah memberi peran yang lebih proporsional terhadap lembaga-lembaga negara, begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.


B. Saran
Dalam pelaksanaan kebijakan publik, harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku 
internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatustandar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk pelaksanaannya.










DAFTAR PUSTAKA

Mudzakir Arief, Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Global, Semarang, Aneka Ilmu, 2006.
Ptramudito Sumalyo, Ideologi Negara dan Tantangan Zaman, Jakarta, PT Golden Terayon Press, 1995.
Budianto, Kewarganegaraan SMA XII, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2005.
Badrika Iwayan, Sejarah Nasional Indonesia dan Umum SMU Kelas 2, Jakarta, Penerbit Erlangga, 1999
Rogers, Everett M dan Shoemaker, F Floyd, 1981. Memasyarakatkan Ide-Ide Baru, Usaha Nasional : Surabaya.

http://id.wikipedia.org/wiki/LembagaTinggiNegara
www.google.com
www.yahoo.com






atau download file
disini (via ms.word)
disini (via open office)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar